Harga Minyak Goreng
Kisruh Harga Minyak Goreng, Mendag Tuding Ada Mafia Hingga KPPU Kirim Surat ke Jokowi
Persoalan minyak goreng yang berlangsung sejak tahun lalu hingga saat ini belum juga dapat diatasi oleh pemerintah.
"Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat. Kita punya datanya (pelaku penyimpangan) sekarang lagi diperiksa polisi, Satgas Pangan tapi keadannya sudah menjadi sangat kritis dan ketegangan yang mendesak. Kita mesti bersama-sama melawan mafia ini," sambung Lutfi.
Setelah pemerintah mencabut semua aturan minyak goreng, seluruh ritel modern hingga pasar banjir minyak goreng tetapi harganya melambung tinggi menjadi Rp 25 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan.
Tetapi, pemerintah mengatur harga minyak goreng curah maksimal Rp 14 ribu per liter. Namun, kenyataan di lapangan minyak goreng curah tetap di atas harga tersebut di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

Wakil Sekretaris Jenderal Kebijakan Publik DPP IKAPPI, Teguh Stiawan mengatakan, berdasarkan laporan dari beberapa pedagang pasar tradisional di daerah, terdapat kesulitan mendapatkan minyak goreng curah murah dan bahkan ada yang menjual di kisaran Rp 20 ribu per liter.
"Distribusi yang cukup panjang ini adalah salah satu faktor pendongkrak harga yang terus menjulang tinggi," kata Teguh, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, pemerintah dan produsen harus memberikan kemudahan dalam distribusi minyak goreng curah ke pasar-pasar agar kondisi di pasar menjadi melimpah.
Ia pun berharap persoalan langkanya minyak goreng tidak terulang kembali pada saat ini, seperti halnya waktu pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan.
Baca juga: Warga Lebak Banten Ini Jual 20 Ton Minyak Goreng Curah Setiap Hari
"Kami berharap agar menjelang Ramadan harga eceran tertinggi dapat di direalisasikan di pasar tradisional, sehingga masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau dan menikmati Ramadaan dengan tidak terbebani pembelanjaan yang berat bagi masyarakat," tutur Teguh.
Kirim Surat ke Jokowi
Kini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 14 Maret 2022 terkait kebijakan industri minyak goreng.
Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, KPPU memberikan rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.
"Pada saran jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok crude palm oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," kata Taufik dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).
Sedangkan, pembenahan jangka menengah dan panjang dapat dilakukan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.
"Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut," ujar Taufik.
Baca juga: Warga Lebak Banten Ini Jual 20 Ton Minyak Goreng Curah Setiap Hari
Langkah selanjutnya, pemerintah juga perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi, agar bermitra dengan pelaku UKM dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM.
Hal ini dinilai penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku UKM yang memproduksi minyak goreng.