Minggu, 5 Oktober 2025

SPT Pajak

Segera Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, Aktivasi EFIN di KPP Melalui WhatsApp jika Belum Punya

Segera Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, aktivasi EFIN di KPP lewat WhatsApp atau e-mail jika belum punya. Batas bagi WP Orang Pribadi 31 Maret 2022.

Editor: Daryono
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Segera Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, aktivasi EFIN di KPP lewat WhatsApp atau e-mail jika belum punya. Batas bagi WP Orang Pribadi 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada Kamis, 31 Maret 2022 atau dua hari lagi.

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Kategori Orang Pribadi dibagi menjadi dua, yaitu karyawan dan melakukan kegiatan bebas.

Jika kamu termasuk WP Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan harap segera menyelesaikannya sebelum 31 Maret 2022, agar tidak mendapat denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, WP wajib memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Bagi yang belum mendapatkan EFIN, WP dapat mengajukannya secara offline maupun online.

Berikut ini cara aktivasi EFIN, membuat akun DJP Online, dan cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.

Baca juga: CARA Mengisi SPT Pajak Melalui E-Filing Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Ini!

Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan

Inilah cara mengisi SPT 

Tahunan secara online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan 

di bawah Rp 60 juta dengan login pajak.go.id. Pelaporan maksimal 

31 Maret 2022.
Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta dengan login pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk lapor SPT melalui e- Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

Pengaktifan EFIN ini hanya perlu dilakukan satu kali saja.

Aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved