Kamis, 2 Oktober 2025

AKSES eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM Tahun 2022, Berikut Cara Cairkan Dananya Tanpa Antre

Simak cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu yang berlanjut di tahun 2022 berikut ini.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Simak cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu yang berlanjut di tahun 2022 berikut ini. 

Berikut ini cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu:

Syarat Penerima Bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

(Tribunnews.com/Nadya) (TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita lain terkait BLT UMKM 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved