Rabu, 1 Oktober 2025

Harga Minyak Goreng

Skema Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan 

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.

Baca juga: Rachmat Gobel Bantah Ada Mafia Minyak Goreng, Regulasi Tata Niaganya yang Bermasalah

Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.

"Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah dan BPDPKS," tegas Putu.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved