Garuda Indonesia Merugi
Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar Setelah Kasasi Ditolak MA
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Garuda Indonesia dan perseoran harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar kepada kas negara.
Editor:
Muhammad Zulfikar
tangkap layar dari kompas.com
Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar Setelah Kasasi Ditolak MA
Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan dari Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.
Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi pada 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi tersebut.
Sumber: Kompas.com