Minggu, 5 Oktober 2025

Garuda Indonesia Merugi

Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar Setelah Kasasi Ditolak MA

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Garuda Indonesia dan perseoran harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar kepada kas negara.

tangkap layar dari kompas.com
Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar Setelah Kasasi Ditolak MA 

Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan dari Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.

Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi pada 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi tersebut.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved