SPT Pajak
Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id, berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan.
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Baca juga: Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022
Baca juga: Solusi Jika Tidak Punya atau Lupa Pin EFIN, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Cara Upload e-SPT
1. Buka www.pajak.go.id.
2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
4. Pilih Buat SPT.
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT.
6. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda.
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada.
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload.
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai.
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.
Jenis Formulir SPT PPh
Dikutip dari Indonesia.go.id, ada tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP: