Minggu, 5 Oktober 2025

Asosiasi Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Tembakau Alternatif

Asosiasi berharap pemerintah bisa mengeluarkan regulasi bagi produk tembakau alternatif.

Penulis: Sanusi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Penjual tembakau linting Kamarasa saat menunjukkan tembakau di kawasan Pondok Cabe, Jumat (7/1/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) berharap pemerintah bisa mengeluarkan regulasi bagi produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan snus atau kantung nikotin.

Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri, mengatakan regulasi yang sesuai profil risiko dipercaya sejumlah pihak akan menciptakan peralihan perokok dewasa menuju ke produk tembakau alternatif secara masif, sekaligus mencegah penyalahgunaan terhadap produk ini.

Johan menjelaskan pengguna produk tembakau alternatif telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini.

Namun, pemerintah belum juga menciptakan suatu regulasi yang khusus bagi produk tembakau alternatif.

Tanpa kehadiran regulasi spesifik tersebut, perokok dewasa akan enggan beralih ke produk yang telah terbukti memiliki risiko yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok.

Baca juga: Cukai Hasil Tembakau Naik, Masyarakat Mulai Cari Rokok dengan Harga Murah

“Sekarang masih belum ada regulasi yang jelas sehingga menyebabkan produk tembakau alternatif jadi tidak optimal untuk dimanfaatkan bagi perokok yang ingin beralih,” kata Johan, Senin (14/3/2022).

Johan meneruskan ada beberapa poin dalam regulasi yang dibutuhkan konsumen.

Poin pertama, regulasi produk tembakau alternatif harus terpisah dari regulasi rokok sehingga memberikan signal yang jelas kepada konsumen bahwa keduanya merupakan produk yang berbeda.

Contohnya dalam hal pengaturan tentang peringatan kesehatan (health warning) produk tembakau alternatif yang perlu dibedakan dari rokok.

Baca juga: APTI: Ekonomi Warga Jember Bergantung Pada Tembakau

Sebab, tingkatan bahaya antara produk tembakau alternatif dan rokok berbeda satu sama lain sehingga konsumen perlu mendapatkan informasi yang akurat.

“Tingkat bahayanya tidak sama dengan rokok. Regulasi juga harus punya akses informasi dan pengaduan konsumen,” kata Johan.

Kedua adalah ketentuan mengenai batasan usia pengguna produk tembakau alternatif.

Ketentuan tersebut untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh pengguna yang usianya masih di bawah 18 tahun.

Dengan adanya batasan usia, maka akan semakin menegaskan bahwa produk ini ditujukan bagi konsumen dewasa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved