Selasa, 30 September 2025

SPT Pajak

Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak

Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak. Pemilik penghasilan tertentu wajib membayar pajak.

Editor: Nuryanti
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak - Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak. Pemilik penghasilan tertentu wajib membayar pajak. 

- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

- Bendahara

- Penyelenggara Kegiatan.

Untuk tarif pajak bagi Penghasilan Kena Pajak, dibagi menjadi dua jenis, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak 22 persen (berlaku mulai tahun pajak 2022).

Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Selain wajib pajak bagi orang pribadi, badan dalam negeri, dan bentuk usaha tetap, DJP juga mengatur besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved