Minggu, 5 Oktober 2025

Kontroversi Zero ODOL

Aturan Bebas Truk ODOL Tetap Jadi Tarik Ulur, Dunia Usaha Ngaku Tak Siap Minta Mundur ke 2025

Pelaku industri manufaktur meminta aturan bebas truk ODOL diundur hingga 2025 mendatang.

Editor: Choirul Arifin
Banjarmasin Post/Siti Bulqis
Razia gabungan Ditlantas Polda Kalsel, BPTD Dishub Kalsel dan TNI melakukan razia sekaligus pengukuran tonase truk angkutan barang di Jalan Trikora, Kemuning, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Berdasarkan pedoman IMO A.581(14), dan CSS Code, sambung Capt. Hakeng, semua Kendaraan truk dan mobil dengan berat antara 3,5 ton s/d 40 ton yang dinaikkan pada kapal ferry ro-ro harus benar-benar diikat dengan pengikat yang memiliki kekuatan yang tidak boleh kurang dari 100kN. Biasanya pengikatan menggunakan rantai berdiameter 13 mm kelas 8.

"Jadi, sekali lagi, saya sangat mendukung agar pemerintah menegakkan aturan Zero Truck ODOL. Bahkan, menimbang safety adalah aspek utama dalam pelayaran, maka saya mendorong agar penerapan aturan tersebut dapat lebih cepat dari awal tahun 2023, bila perlu semester dua tahun 2022 aturan tersebut sudah dapat dijalankan. Itu semua untuk memastikan kenyamanan, keamanan, keselamatan jiwa pengguna jalan raya dan pelayaran," katanya.

Laporan reporter: Noverius Laoli/Eko Sutriyanto | Sebagian artikel ini bersumber dari: Kontan 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved