Senin, 6 Oktober 2025

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syara

Kartu BPJS Jadi Syarat Balik Nama Surat Tanah, Berikut Pernyataa BPN dan Penolakan YLKI

Bagi masyarakat yang ingin membeli dan memiliki tanah harus bersiap-siap dengan syarat baru, ia harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

"Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi program JKN-KIS," ujarnya.

Untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS, Ghufron menambah, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholders, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia berharap, kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan pimpinan daerah sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Kami optimis, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ucapnya. (Kompas.com/Rully R. Ramli/Akhdi Martin Pratama)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved