Harga Minyak Goreng
Disebut Pintar dan Berpengalaman, Tapi Mendag Tak Bisa Kerja Sendiri Kendalikan Harga Minyak Goreng
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter, hingga menetapkan harga eceran
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Hendra Gunawan
/JEPRIMA
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima
Jadi kita masih melihat kadang-kadang ada minyak goreng curah itu masih Rp 14.000. Tetapi dalam 3-4 hari ke depan ini akan mengikuti HET-nya," ungkap Mendag Lutfi.
"Jadi ini semua adalah kerja sama kita. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Dari pemilik CPO sampai ke pemilik minyak goreng dan distribusinya," ujar Mendang.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium per 1 Februari 2022).