Harga Minyak Goreng
HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyatakan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Editor:
Muhammad Zulfikar
/JEPRIMA
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi
Meski demikian, masyarakat diimbau tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.
Namun, kini Kementerian Perdagangan akan menurunkan harga minyak goreng di pasaran yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Untuk harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.
Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter. (Tribunnews.com/Kontan)