Kamis, 2 Oktober 2025

Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Perketat Aturan Asuransi Unitlink

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK akan menambahkan aturan-aturan untuk memperkuat posisi konsumen.

Editor: Sanusi
AAUI Semarang
Ilustrasi asuransi unit link. 

“Saya lupa jumlah pastinya, kalau tidak salah di atas 200 orang. PErusahaan waktu mendaftarkan agen-agen ini agar masuk ke daftar itu (agen bermasalah) harus memberikan bukti. Kalau dilihat juga kasus-kasusnya beragam,” kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.

Togar mengakui, dari daftar agen-agen bermasalah yang tercatat dalam database AAJI, nantinya tidak akan bisa direkrut atau masuk menjadi agen perusahaan asuransi manapun.

Database yang ada di AAJI ini juga telah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Kalau misalnya orang ini terdaftar, dan ini tidak bisa direkrut untuk menjadi agen perusahaan asuransi manapun. Sebagai info, database itu link terhadap Dukcapil. Mestinya data itu nggak ada fraud, nggak ada yang palsu,” ucapnya.

Selain itu, kata Togar, masih banyak agen-agen asuransi jiwa lainnya yang tetap memiliki hati nurani dan menerapkan praktik pemasaran produk asuransi dengan baik dan sesuai kode etik agen asuransi jiwa.

"Baru-baru ini terjadi dengan cerita misselling, lalu targetnya berbeda dan sebagainya itu bisa membuat prihatin beberapa agen-agen baik. Jadi jangan pikir dari 600 ribu agen tidak ada yang pinter dan baik," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved