Negosiasi Puluhan Tahun, Indonesia Akhirnya Ambil Alih Pengelolaan FIR Dari Singapura
Kesepakatan penyesuaian pelayanan batas ruang udara atau Flight Information Region (FIR) tersebut dilakukan oleh kedua negara.
Selain itu, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.