Larangan Ekspor Batubara
Pimpinan DPR Sebut Larangan Ekspor Batubara Harus Bersifat Permanen
Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batubara
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
Adaro
Ilustrasi - pemerintah menerapkan larangan ekspor batubara yang berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan ekspor batubara yang berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.