Minggu, 5 Oktober 2025

Larangan Ekspor Batubara

Pengamat: Larangan Ekspor Batu Bara akan Membangkitkan Sektor Angkutan Laut Domestik

pelarangan ekspor sementara batubara, selain mendukung ketahanan energi, akan menghidupkan kegiatan ekonomi

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
Kemenhub
ilustrasi 

Kemudian diikuti dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara juga mengeluarkan surat Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara itu juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal yang sama yaitu 31 Desember 2021. Surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021 tersebut berisikan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut.

Surat ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved