Minggu, 5 Oktober 2025

Pencairan hingga Akhir Desember, Ini Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

Bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta dan akan diberikan kepada total 12,8 juta orang pada tahun 2021.

Penulis: Devi Rahma Syafira
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Cara cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta, selengkpanya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta, selengkapnya dalam artikel ini.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta dan akan diberikan kepada total 12,8 juta orang pada tahun 2021.

Dilansir kompas.com, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM, Anang Rachman, mengatakan batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Sedangkan, pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Desember 2021 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode Desember 2021 Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Pekerja menyelesaikan pembuatan roti skala rumahan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menambah tiga juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada kuartal III 2021 dengan total anggaran Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Irwan Rismawan
Pekerja menyelesaikan pembuatan roti skala rumahan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menambah tiga juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada kuartal III 2021 dengan total anggaran Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Syarat Penerima

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Cek Daftar Penerima BPUM

1. Bank BRI

- Login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan NIK;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved