Kementerian ESDM: Ada Kurang Lebih 4.500 Sumur Ilegal di Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, saat ini setidaknya terdapat kurang lebih 4.500 sumur ilegal di Indonesia.
Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi meliputi; (1) melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja, (2) mengatur tim koordinasi, (3) menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, (4) melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan pemroduksian sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja, (5) penerapan pengaturan sumur minyak bumi oleh masyarakat di luar wilayah kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, (6), penegasan aspek lingkungan, (7) pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut, (8) penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD (Koperasi Unit Desa) oleh Pemda.
“Jadi kita mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun apabila melanggar tetap kita mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan,” tutur Tutuka.
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Kementerian ESDM: Praktik Penambangan Sumur Minyak Ilegal Masih Marak