Jumat, 3 Oktober 2025

10 Juta Keluarga Tidak Perlu Bayar Pajak Tapi Dapat Bantuan dari Pemerintah

Mereka yang tidak membayar pajak, anaknya diberikan santunan untuk beasiswa dan ibu hamil diberikan tambahan.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Menurut Sri Mulyani, penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).

"Kalau kena pidana pajak, UU HPP sekarang memberikan kita tidak akan pursue pidananya asalkan membayar pokok pajak plus sanksi," imbuh dia.

Pemerintah juga bekerja mengkalkulasi bagi wajib pajak yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi double.

Baca juga: Periksa Tersangka Alfred, KPK Dalami Kongkalikong Manipulasi Perhitungan Nilai Wajib Pajak

Adapun sanksi yang diberikan membayar pajak lebih ditambah dengan suku bunga yang dibayarkan.

"Sanksi tersebut berupa pembayaran nilai uang yang hilang ditambah suku bunga berlaku," ujarnya.

Pemerintah menegaskan agar wajib pajak memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Sri Mulyani mengatakan wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang tidak jujur mengungkapkan harta akan dikenakan sanksi.

"Harta apapun belum dilaporkan dan kita temukan, Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi mending ikut saja sekarang," kata Sri Mulyani.

Bila harta wajib pajak didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan pemerintah, pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200 persen.

Artinya pajak yang dibayarkan seharga dua kali lipat aset yang disembunyikan.

Untuk itu, Sri Mulyani menyampaikan masyarakat harus ikut PPS tahun depan. Itu karena denda yang dikenakan lebih ringan.

Bila aset ada di luar negeri, dendanya hanya 11 persen sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6 persen.

Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya sebesar 6 persen.

Harta yang belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25 persen untuk pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi. Hal ini sudah sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty Pasal 18 ayat 3.

"Kita bisa meminta bantuan sejumlah negara bagi WP yang menyimpan hartanya di luar negeri. Nanti otoritas pajak setempat akan memungut pajak atas nama DJP Kemenkeu," ujar Menkeu.(Tribun Network/nas/van/wly)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved