Kamis, 2 Oktober 2025

10 Juta Keluarga Tidak Perlu Bayar Pajak Tapi Dapat Bantuan dari Pemerintah

Mereka yang tidak membayar pajak, anaknya diberikan santunan untuk beasiswa dan ibu hamil diberikan tambahan.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) harus membayar pajak karena keadaan satu sama lain tidak sama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 10 juta keluarga malah dapat bantuan dari pemerintah dan tidak perlu bayar pajak.

"Kalau Anda tidak punya pendapatan, Anda tidak bayar pajak dan kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara. Contohnya 10 juta keluarga di Indonesia itu mereka tidak bayar pajak, mereka diberi Program Keluarga Harapan," ujarnya dalam acara "Sosialisasi UU HPP" di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2021).

Sri Mulyani menjelaskan mereka yang tidak membayar pajak anaknya diberikan santunan untuk beasiswa, ibu hamil diberikan tambahan, serta kalau di keluarga itu ada lansia juga diberikan tambahan.

"Masih ditambah lagi sembako, jadi PKH plus sembako. Mereka tidak bayar pajak, mereka sudah pasti tidak bayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu," katanya.

Sementara itu, jika Anda memiliki pendapatan ratusan juta per tahun, maka tidak ada lagi konsekuensi untuk tidak membayar pajak.

"Kalau Anda bekerja, pendapatan Anda Rp 20 juta sebulan, itu berarti Rp 240 juta per tahun ya pantas-pantasnya bayar pajak. Bayar pajaknya buat apa? Bukan untuk dikumpulkan oleh Kementerian Keuangan, dipakai untuk bantuin yang tidak mampu tadi dan untuk membangun infrastruktur," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: KKP: Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelolaan Ruang Laut Melonjak 4 Kali Lipat

Menkeu menjelaskan ada asumsi keliru terkait penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ia mengatakan kebijakan NIK menjadi acuan wajib pajak bukan berarti semua orang akan dikenakan pajak.

"Kalau Anda tidak punya pendapatan berarti Anda tidak perlu bayar pajak. Mereka (wajib pajak) harus memiliki kemampuan ekonomi," kata Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, penggunaan NIK sebagai NPWP Pribadi justru tujuannya untuk kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut Menkeu juga menyebut ada perusahaan yang sengaja memotong pajak penghasilan atau PPh karyawan tapi tidak disetor ke negara.

"Itu jahat. Itu hak negara," ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Pemerintah menjamin tidak akan tinggal diam dan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan kewajibannya terhadap negara.

"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjadi, kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi," tutur Sri Mulyani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved