Sri Mulyani: Tidak Punya Pendapatan, Tidak Perlu Bayar Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan ada asumsi keliru terkait penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani: Tidak Punya Pendapatan, Tidak Perlu Bayar Pajak
Hal tersebut membuat wajib pajak jika mengurus administrasi ke Bea Cukai, harus memiliki sejumlah nomor pokok berbeda.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Main Kripto dan Untung, Orangnya Harus Bayar Pajak
"Perusahaannya itu menjadi bingung karena harus punya dua nomor identitas," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah pun memutuskan untuk gabungkan antara nomor Bea Cukai dan pajak menjadi NPWP.
Sekarang pemerintah melanjutkan konsistensi penyederhanaan dengan membuat NIK bisa menjadi NPWP.