Senin, 6 Oktober 2025

Sri Mulyani: Tidak Punya Pendapatan, Tidak Perlu Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan ada asumsi keliru terkait penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP

Penulis: Reynas Abdila
dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani: Tidak Punya Pendapatan, Tidak Perlu Bayar Pajak 

Hal tersebut membuat wajib pajak jika mengurus administrasi ke Bea Cukai, harus memiliki sejumlah nomor pokok berbeda.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Main Kripto dan Untung, Orangnya Harus Bayar Pajak

"Perusahaannya itu menjadi bingung karena harus punya dua nomor identitas," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah pun memutuskan untuk gabungkan antara nomor Bea Cukai dan pajak menjadi NPWP.

Sekarang pemerintah melanjutkan konsistensi penyederhanaan dengan membuat NIK bisa menjadi NPWP.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved