Kontroversi Unit Link, Nasehat Perencana Keuangan: Hasil Investasi Bukan untuk Dicairkan, Tapi . . .
Produk asuransi plus investasi unit link belakangan dipersoalkan di masyarakat karena dugaan aspek transparansinya
Sementara buat mereka yang moderat bisa memilih unit link berbasis reksa dana campuran atau pendapatan tetap.
Sedangkan buat mereka dengan risk profile tinggi, maka unit link dengan underlying asset pada reksa dana saham adalah pilihan yang terbaik.
Hal yang perlu diingat oleh para nasabah pemilik unit link, kata Mada, adalah prinsip investasi high risk, high return. Low risk, low return. Semakin besar potensi kenaikan nilai investasi akan diiringi oleh besarnya risiko penurunan nilai.
Sementara rendahnya potensi kenaikan nilai investasi akan diiikuti oleh risiko yang rendah pula.
Lantas bagaimana dengan pemilik unit link yang masa jatuh tempo atau habisnya kontrak ternyata bertepatan dengan kondisi instrumen investasi yang anjlok?
Mereka dipastikan memiliki potential lost yang besar jika ingin mengambil manfaat tunai dari unit link yang dimiliki.
“Jika unit link nasabah habis masa kontraknya di saat pasar modal sedang anjlok, seharusnya mereka tidak mencairkannya. Jika mereka memilih mencairkan karena merasa rugi, maka mereka akan merealisasikan kerugiannya. Seharusnya mereka tetap memperpanjang polis mereka, dengan melanjutkan membayar premi, hingga kondisi pasar membaik,” tegas Mada.
Ia kembali menegaskan, dengan karakter jangka panjang yang dimiliki unit link, maka memang sudah seharusnya nasabah tidak mencairkan hasil investasi unit link.
“Karena hasil investasi ini yang akan menjadikan unit link benar-benar menjadi produk perlindungan buat nasabah dan keluarga.
Tak terkecuali di saat sulit, karena saat itu hasil investasi unit link bisa dijadikan sebagai penutup premi yang tak mampu mereka bayar,” tandasnya.
Mada juga mengingatkan, pada dasarnya unit link adalah salah satu produk perlindungan, maka masyarakat harus menetapkan mind set utama bahwa mereka membeli unit link untuk perlindungan diri maupun keluarga, dan bukan untuk memburu cuan layaknya investasi di pasar modal.
Nasabah juga harus teliti membaca prospektus produk unit link, dan memahami risiko apa saja yang ditanggung oleh produk tersebut.
“Jangan sampai terulang kejadian seorang nasabah yang mengajukan klaim atas sakit yang dideritanya, namun klaim tidak bsia dicairkan. Setelah diteliti, risiko sakit yang diklaim ternyata tidak masuk dalam risiko yang di-cover asuransi,” ujar Mada.
Jika dirasa terdapat klausul yang kurang dipahami oleh calon nasabah, lanjut Mada, sudah seharusnya calon nasabah menggali lebih dalam informasi tersebut lewat sesi konsultasi dengan agen atau persahaan asuransi terkait, maupun dengan perencana keuangan.