Virus Corona
Syarat Terbaru Masuk Indonesia Diperketat Untuk Cegah Omicron, Berikut Rinciannya
Kemenhub juga menyebut telah melakukan evaluasi berbagai hal, seperti terhadap pintu masuk yang sudah ada
Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, baik karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau akan menginap.
Novie bilang, aturan ini sebelumnya belum ada. Adapun bila hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat harus dirawat di rumah sakit.
Seluruh biaya perawatan ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut berkerja.
"Ini sebelumnya tidak diatur, dengan SE ini kami melakukan pengaturan lebih detail khusus kepada kru, baik itu pilot, pramugari, dan teknisi yang ikut penerbangan tersebut," pungkas dia. (Tribunnews/com/Kompas.com/Fika Nurul Ulya)