Sebelum Investasi Kripto, Perhatikan Tiga Hal Ini
Tongam menuturkan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.
Cek dua kali
Setelah memastikan dua hal di atas, ada baiknya kamu melakukan pengecekan sekali lagi terhadap penawaran investasi. Pengecekan perlu dilakukan hingga mendetil, termasuk ada atau tidaknya pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah.
Pastikan pula pencantuman itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab saat ini banyak pula investasi bodong termasuk pinjol ilegal yang mencatut lembaga resmi demi memancing kepercayaan korbannya.
"Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, pastikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Tongam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Kripto"