Senin, 6 Oktober 2025

Sebelum Investasi Kripto, Perhatikan Tiga Hal Ini

Tongam menuturkan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.

Editor: Sanusi
IST
Ilustrasi aset kripto. 

Cek dua kali

Setelah memastikan dua hal di atas, ada baiknya kamu melakukan pengecekan sekali lagi terhadap penawaran investasi. Pengecekan perlu dilakukan hingga mendetil, termasuk ada atau tidaknya pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah.

Pastikan pula pencantuman itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab saat ini banyak pula investasi bodong termasuk pinjol ilegal yang mencatut lembaga resmi demi memancing kepercayaan korbannya.

"Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, pastikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Tongam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Kripto"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved