Rabu, 1 Oktober 2025

20 Juta Orang Berpotensi Mudik Pada Libur Natal dan Tahun Baru, 4,4 Juta Warga Jabodetabek

Budi Karya Sumadi mengungkapkan, survei ini menunjukan ada 13,5 persen atau 4,4 juta orang yang berada di wilayah Jabodetabek yang ingin mudik

Penulis: Hari Darmawan
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). 20 Juta Orang Berpotensi Mudik Pada Libur Natal dan Tahun Baru, 4,4 Juta Warga Jabodetabek 

Syarat Perjalanan Saat Nataru Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan soal aturan perjalanan darat selama Natal dan Tahun Baru 2021.

Para pelaku perjalanan, dikatakan Budi, harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif.

"Terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain untuk memastikan bahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, Menhub Budi mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW.

"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.

Baca juga: Legislator Usul Kemenhub Sediakan Fasilitas Karantina Cegah Virus Baru Omicron

Pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak, dikatakan Budi, juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan.

"Di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas Covid-19," katanya.

"Saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif, aman ditangani khusus oleh satgas daerah," tandasnya.

Masyarakat Diimbau Tunda Liburan Natal dan Tahun Baru 

Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut diberlakukan sebagai antisipasi penularan covid-19 beserta varian baru lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sudirman, menegaskan, regulasi tersebut dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat saat libur Nataru berada di wilayah masing-masing.

"Tunda liburan ini untuk keselamatan kita maupun saudara-saudara kita,” ujar Sudirman dalam Dialog dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Ini Rincian Dokumen yang Perlu Anda Bawa Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru

Kepada para pelaku usaha, Sudirman juga mengharapkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku, di mana solusi-solusi yang ditawarkan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved