PHRI: Tak Ada Peningkatan Pesanan Kamar Hotel Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melihat tidak ada peningkatan pesanan kamar hotel di berbagai daerah saat periode Natal dan Tahun Baru
"Selama libur Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Tiga Hotel di Kawasan Pantai Pangandaran Dikenai Sanksi Tipiring
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir.
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.