Apa Itu NIB? Ini Syarat dan Cara Mendaftar serta Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang bisa didapat lewat www.oss.go.id
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendaftar serta mendapatkan NIB.
NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha.
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dikutip dari bkpm.go.id, setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Baca juga: Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata, Ini Syaratnya
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id
Nomor Induk Berusaha terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Pelaku usaha juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Cara mendapatkan NIB
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Sebelum mendaftar, pelaku usaha pahami dulu bentuk usaha masing-masing.
Kemudian siapkan dokumen terkait usaha di antaranya:
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha
- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan
- Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Jika termasuk pelaku usaha perseorangan, siapkan data berikut:
- Nama & NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Jika termasuk pelaku usaha non-perorangan, siapkan data berikut:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
Apabila seluruh dokumen dan data sudah siap, pelaku usaha dapat mendaftar dan membuat akun OSS secara online melalui www.oss.go.id.
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:
- Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
- Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB.
- Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi.
- Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
(Tribunnews.com/Fajar)