Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Menkes: Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Tak Perlu Dikembalikan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kelebihan pembayaran insentif terhadap tenaga kesehatan tidak perlu dikembalikan.

Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Menkes: Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Tak Perlu Dikembalikan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kelebihan pembayaran insentif terhadap tenaga kesehatan tidak perlu dikembalikan. 

Hal tersebut disampaikan Budi menyikapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran insentif nakes mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta. 

"Keputusan yang kami ambil berdasarkan diskusi dengan BPK, kami tidak akan menarik kembali, tapi melakukan kompensasi," ujar Budi, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Budi menjelaskan, kelebihan pembayaran insentif nakes tersebut, ketika terjadi proses transisi pembayaran dari ribuan fasilitas kesehatan menjadi langsung ke ratusan ribu rekening nakes. 

"Dalam proses transisi ini, ada beberapa yang data cleansingnya tidak bagus. Jadi ada yang duplikasi, tapi sebagai gambarannya duplikasi itu hanya 1 persen dari total, begitu didapati ada duplikasi kami langsung perbaiki," papar Budi. 

"Karena dengan pemeriksaan BPK ini, kami jadi tahu ada masalah data cleansing dan mendapati duplikasi. Jadi untuk para nakes, saya titip tidak usah khawatir, tidak akan diambil kembali, tetap bisa konsentrasi kerja," sambung Budi.

Baca juga: Menkes: Kita Akan Mati-matian Pertahankan Landainya Kasus Covid-19 di Indonesia

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menambahkan, kelebihan pembayaran insentif nakes telah disepakati dengan Menteri Kesehatan, tidak ditarik tetapi untuk pembayaran pada periode berikutnya. 

Dengan kata lain, nakes yang menerima kelebihan pembayaran insentif ke depannya tidak penuh untuk ke depannya. 

"Dia (nakes) tetap ada pembayaran, jumlahnya sedikit sekali. Karena memang ini data cleansingnya saja dan memang tujuan kami seperti itu, menguji dan sudah kami lihat, karena memang kinerja Kemenkes dalam penanganan Covid ini sangat baik," paparnya.

Agung menyebut, dari hasil pemeriksaan BPK nantinya harus ditindaklanjuti, apakah perlu ditambah regulasi atau disempurnakan.

Tenaga kesehatan mengecek kondisi kesehatan warga yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi Covid-19 Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Nasional, di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021). Sentra vaksinasi Covid-19 dengan protokol kesehatan bagi pilar-pilar sosial, wartawan, mahasiswa, dan masyarakat umum berusia 12 tahun ke atas itu menyediakan tiga jenis vaksin sekaligus yaitu Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca, berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 September 2021. Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan mengecek kondisi kesehatan warga yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi Covid-19 Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Nasional, di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021). Sentra vaksinasi Covid-19 dengan protokol kesehatan bagi pilar-pilar sosial, wartawan, mahasiswa, dan masyarakat umum berusia 12 tahun ke atas itu menyediakan tiga jenis vaksin sekaligus yaitu Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca, berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 September 2021. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Jadi solusi yang diberikan itu bersifat komperehensif, bukan parsial. Isu salah satunya adalah masalah ini dan sudah berproses solusinya," ucapnya.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada Terima Rp 50 Juta

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.

Temuan ini merupakan pemeriksaan atas pinjaman luar negeri yakni Asian Infrastructure Investmen Bank (AIIB) sebesar 500 juta dolar AS untuk respon krisis akibat pandemi Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved