Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Menanti Presiden Basmi Mafia PCR Sampai ke Akar

Rakyat menanti Presiden Joko Widodo memerintahkan institusi penegak hukum untuk membasmi mafia PCR sampai ke akar-akarnya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Demonstran mahasiswa dan buruh yang menamakin diri Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, seperti penurunan harga tes PCR, pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya, penghentian kriminalisasi aktivis, hingga jaminan persamaan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga serta buruh migran. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali. Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021. Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.

Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali namun memperketat syarat perjalanan domestik.

Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat. Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.

Kritik YLKI

Syarat perjalanan dengan pesawat yang wajib melakukan tes PCR pun mendapatkan reaski dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pengurus harian YLKI Agus Suyatno mempertanyakan, kenapa kebijakan ini hanya untuk transportasi udara saja dan untuk transportasi darat serta yang lainnya masih menggunakan rapid test antigen.

"Padahal di transportasi udara, waktu berkumpul lebih sedikit karena perjalanan pesawat yang cepat dibandingkan darat atau laut," ucap. 

Agus juga mengatakan, YLKI mempertanyakan kenapa transportasi darat yang waktu perjalanannya cukup lama dan jarak yang cukup jauh masih bisa menggunakan rapid test antigen.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut, karena fungsi PCR sendiri adalah untuk mendiagnosis orang yang diduga terinfeksi Covid-19," ucap Agus.

Untuk syarat perjalanan dengan moda transportasi, lanjut Agus, sebetulnya cukup menggunakan rapid test antigen. Penumpang pesawat atau moda transportasi lain, untuk screening awal cukup dengan rapid test antigen.

Selain itu Agus juga beranggapan, PCR tes untuk penumpang pesawat memberikan dampak mengenai penambahan biaya saat melakukan perjalanan.

"Kemudian dengan adanya kebijakan ini, bisa membuat minat masyarakat menurun untuk menggunakan angkutan udara. Hal ini karena masyarakat nantinya akan memilih transportasi yang lebih menguntungkan," ucap Agus.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved