Minggu, 5 Oktober 2025

Garuda Indonesia Merugi

Garuda Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Penggugatnya Adalah Mitra Buana Koorporindo

Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra 

Sebagai informasi, PT My Indo Airlines mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

PT My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia karena adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak maskapai pelat merah tersebut.

Gugatan yang diajukan maskapai penerbangan khusus kargo menurut berbagai sumber, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam undang-undang tersebut apabila PKPU dikabulkan oleh hakim maka pihak debitur dan kreditur harus menyepakati restrukturisasi dalam 270 hari.

Jika kesepakatan tidak tercapai, maka pihak tergugat dalam hal ini Garuda Indonesia, otomatis pailit dan tidak ada upaya hukum lagi.

Sebelumnya, Direktur PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, setelah hasil putusan ini selanjutnya Garuda akan tetap fokus untuk melakukan restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.

"Selain itu, kami juga menjamin operasi penerbangan untuk mengangkut penumpang serta kargo berjalan dengan normal," ucap Irfan kepada media, Kamis (21/10/2021).

Sebagai informasi, PT My Indo Airlines mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

PT My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia karena adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak maskapai pelat merah tersebut.

Gugatan yang diajukan maskapai penerbangan khusus kargo menurut berbagai sumber, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam undang-undang tersebut apabila PKPU dikabulkan oleh hakim maka pihak debitur dan kreditur harus menyepakati restrukturisasi dalam 270 hari.

Jika kesepakatan tidak tercapai, maka pihak tergugat dalam hal ini Garuda Indonesia, otomatis pailit dan tidak ada upaya hukum lagi.

Dirut Garuda Indonesia Menjawab Kabar Opsi Pailit

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra buka suara perihal kabar opsi pailit yang kian mencuat di berbagai pemberitaan.

Maskapai flag carrier ini memang tengah menghadapi sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bisa berujung status pailit.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved