Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, Berikut Tarif PCR di Sejumlah Layanan Farmasi

Para calon penumpang pesawat regional wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan metode tes polymerase chain

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR 

Yang juga harus Anda pahami, pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen, terlebih GeNose, tak lagi diakui.

Pengecualian di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu, aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Dengan begitu, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR. (Kontan/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Test PCR jadi syarat wajib terbang, ini daftar terbaru biaya test PCR "

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved