Senin, 6 Oktober 2025

Pinjaman Online

Gara-gara Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati untuk memangkas bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50 persen.

Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Gara-gara Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen 

Namun demikian, kata Mahfud, bagi para penyedia jasa pinjol yang legal dan sah diharapkan dapat terus mengembangkan usahanya.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang. Karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," kata Mahfud.

Dalam rapat tersebut hadir Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved