Rabu, 1 Oktober 2025

Garuda Indonesia Merugi

Soal Opsi Pailit, Dirut Garuda Irfan Setiaputra Akhirnya Buka Suara, Berikut Pernyataannya

Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberikan tanggapan opsi pailit yang terus berhembus kencang.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra 

"Di samping itu, negosiasi dan komunikasi dengan para kreditur secara berkesinambungan dijalankan oleh perseroan guna mencapai penyelesaian terbaik dan restrukturisasi yang optimal guna dapat memperbaiki fundamental kinerja perseroan ke depannya," beber Mitra.

PKPU

Selain masalah tersebut, Garuda juga angkat suara atas kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta.

Lewat penjelasan ke BEI, manajemen Garuda juga menyebut bahwa perusahaan memang sedang menunggu putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta.

Namun sidang putusan PKPU yang semestinya terjadi pada Kamis lalu, 14 Oktober 2021 harus ditunda hingga pekan depan lantaran majelis hakim tidak hadir.

Seperti ditulis dalam pemberitaan KONTAN, pemohon PKPU Garuda adalah My Indo Airlines. Ini adalah maskapai penerbangan kargo yang berpusat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Maskapai ini mengoperasikan penerbangan kargo terjadwal dan sewaan dengan rute domestik dan internasional.

PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sidang pertama proses PKPU ini akan dilakukan pada 27 Juli 2021 lalu, adapun putusan PKPU akan dilakukan pada 21 Oktober nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

My Indo Airlines adalah perusahaan maskapai kargo. Pada 26 Januari 2019, My Indo Airlines bekerjasama dengan Garuda meluncurkan layanan cargo freighter.

Layanan cargo freighter tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.

Tak banyak terungkap detail kasus ini, namun Garuda Indonesia dalam penjelasannya ke BEI menyebut akan bahwa pembacaan putusan PKPU pasca ditunda akan diagendakan lagi dalam sidang berikutnya pada tanggal 21 Oktober 2021.

"Upaya lanjutan dari perusahaan akan kami sampaikan setelah pembacaan putusan dilakukan,” sebut manajemen Garuda.

Garuda juga mengaku, lantaran pembacaan putusan ditunda hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap proses restrukturisasi menyeluruh yang dilakukan perusahaan. (Muhammad Choirul Anwar/Kompas.com/Titis Nurdiana/kontan.co.id)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved