Selasa, 7 Oktober 2025

Pinjaman Online

3 Cara Cek Status Pinjol Legal/Ilegal di OJK, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Legal dan Berizin di OJK

Berikut ini tiga cara cek status pinjol legal/ilegal di OJK, bisa lewat telepon dan e-mail. Simak juga daftar 106 pinjol legal dan berizin di OJK.

Istimewa
Ilustrasi Uang - Simak 3 cara cek pinjol legal/ilegal dalam artikel ini. 

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> [email protected];

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

Baca juga: Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ini Daftar pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021

Selain melakukan cek mandiri terhadap status legalitas pinjol, calon peminjam juga dapat melihat daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Daftar pinjol Legal berdasarkan data di Ojk.go.id:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com 

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 

5. KIMO - http://kimo.co.id 

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved