Senin, 6 Oktober 2025

PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air

Terdapat aturan pembaruan bagi penumpang pesawat selama perpanjangan PPKM hingga 1 November.

Warta Kota/Nur Ichsan
Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru Lengkap dengan Aturan Penerbangan Lion Air 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat naik pesawat terbaru selama PPKM di dalam artikel ini.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Sehingga pemerintah memberikan aturan ketat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat selama PPKM ini.

Terdapat aturan pembaruan bagi penumpang pesawat selama perpanjangan PPKM hingga 1 November.

Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air: Hanya Boleh bagi Penumpang Berusia di Atas 12 Tahun

Baca juga: Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat

Berikut Syarat naik pesawat terbaru selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:

PPKM Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara

PPKM Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara

Perbedaan dari Syarat Naik Pesawat Sebelumnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved