Menkeu Dorong Transisi Hijau yang Adil dan Berkelanjutan dalam Pertemuan Koalisi Iklim Dunia
Pertemuan ke-6 Koalisi ini dipimpin oleh ketua bagi kelompok negara maju yaitu Menkeu Finlandia, dan ketua bagi kelompok negara
Penerapan pajak karbon merupakan salah satu upaya untuk mendorong transisi hijau dan mencapai komitmen penurunan emisi Indonesia yang tertuang dalam dokumen NDC pada Persetujuan Paris tahun 2016. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan upaya sendiri (business as usual) dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Selain itu, komitmen untuk mendorong transisi hijau juga dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Indonesia juga telah memiliki roadmap untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060.
Penerapan pajak karbon Indonesia mengedepankan prinsip adil dan terjangkau dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat dalam penerapan pajak karbon, dengan melihat momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi. Implementasi pajak karbon akan dilakukan pada 1 April 2022 di sektor energi yaitu PLTU batubara dengan skema batas emisi atau cap and tax.