Senin, 6 Oktober 2025

Cerita Para Korban Pinjaman Online: Panik karena Terus Diteror Hingga Retaknya Hubungan Suami Istri

Adit menyesalkan pihak pinjaman online ilegal menggunakan data pribadi dengan cara yang tidak benar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

"Tagihan sudah lewat dari jatuh tempo segera bayarkan hari ini. Terimakasih," bunyi pesan tersebut.

Kesabaran Nurcahya sudah habis, tetapi orang tua memaksa agar tidak pisah karena kasihan masa depan putra semata wayang.

Ia berangan mengakhiri masa pernikahan yang sudah berjalan satu dekade.

"Harta cincin kawin semua sudah dijual untuk bayar utang," ungkapnya.

Pinjam Lewat Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk meminjam dana dari fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

"Pinjamlah pada fintech P2P lending yang diawasi OJK dan asosiasi fintech yang dibina terkait kode etik," katanya.

Satgas Waspada Investasi mencatat sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 106 penyelenggara.

Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending legal dan berizin OJK per 6 Oktober 2021. 

OJK juga mengimbau peminjam harus menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan sehingga beban tanggungan tidak melampaui pendapatan per bulan.

Kasus peminjaman fintech ilegal kebanyakan peminjam membutuhkan dana untuk kepentingan konsumtif, bukan produktif, alhasil peminjam tak sanggup mengembalikan jumlah pinjaman.

"Seharusnya kebutuhan ditutup dengan penghasilan tetap, bukan pinjaman karena pinjaman online (fintech) bunganya sangat tinggi," paparnya.

Terakhir, OJK meminta calon peminjam memahami aspek-aspek dana pinjaman melalui fintech seperti metode manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda hingga risikonya.

Instruksi Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved