Selasa, 30 September 2025

Penjelasan Lengkap KPR: Dari Jenis, Syarat, Biaya, hingga Hal yang Perlu Diperhatikan

Pengajuan KPR: jenis, syarat, biaya, keuntungan, hingga hal yang perlu diketahui oleh pemohon

Penulis: Faishal Arkan
Kementerian PUPR
Ilustrasi hunian dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

- KPR Non Subsidi

Suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.

Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

2. Persyaratan KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.

Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.

Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

- KTP suami dan atau istri (apabila sudah menikah)

- Kartu Keluarga

- Keterangan penghasilan atau slip gaji

- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)

- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)

- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan