Senin, 29 September 2025

Penjelasan Lengkap KPR: Dari Jenis, Syarat, Biaya, hingga Hal yang Perlu Diperhatikan

Pengajuan KPR: jenis, syarat, biaya, keuntungan, hingga hal yang perlu diketahui oleh pemohon

Penulis: Faishal Arkan
Kementerian PUPR
Ilustrasi hunian dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

TRIBUNNEWS.COM - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi dan pilihan untuk segera memiliki rumah.

Harga rumah saat ini yang tergolong cukup tinggi, kadang membuat seseorang kesulitan untuk segera memiliki hunian.

Sebagian besar orang beralasan karena uang yang terbatas, sehingga belum bisa membeli rumah milik sendiri.

KPR merupakan pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan (leasing) sampai dengan persentase tertentu dari harga sebuah rumah atau properti.

Baca juga: Skema KPR Masih Jadi Pilihan Utama Orang Beli Rumah

Baca juga: BRI dan Modernland Realty Kerjasama Pembiayaan KPR Bertenor Hingga 20 Tahun

Pilihan untuk mengajukan KPR mungkin dipilih sebagian orang, dikarenakan kebutuhan untuk segara memiliki rumah sudah mendesak, selain itu dana yang dimiliki belum cukup.

Sebelum Anda ingin mengajukan KPR, sebaiknya bisa mempelajari serta mengetahui secara rinci terlebih dahulu mengenai apa itu KPR.

Penjelasan mengenai cara mendapatkan kredit rumah.
Penjelasan mengenai cara mendapatkan kredit rumah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut jenis, persyaratan, biaya, keuntungan, serta hal yang perlu diperhatikan saat pengajuan KPR, di antaranya:

1. Jenis KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR, di antaranya:

- KPR Subsidi

Suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan