Minggu, 5 Oktober 2025

PPKM Belum Berakhir, Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Tidak Berubah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan syarat perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi tidak berubah

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
dok Angkasa Pura II
ilustrasi 

Adita juga mengimbau, agar penumpang transportasi umum atau yang membawa kendaraan pribadi agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan.

Dengan aplikasi ini, lanjut Adita, diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved