PPKM Belum Berakhir, Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Tidak Berubah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan syarat perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi tidak berubah
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Sanusi
Adita juga mengimbau, agar penumpang transportasi umum atau yang membawa kendaraan pribadi agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan.
Dengan aplikasi ini, lanjut Adita, diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes Covid-19.