Minggu, 5 Oktober 2025

CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan Mencairkan Tanpa Antre

Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Penulis: Nuryanti
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

Pencairan BLT UMKM disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.

Kemudian, akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021 mendatang.

Baca juga: Mendorong Akselerasi Transformasi Digital dengan Target Lebih dari 10.000 UMKM

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Program Literasi Keuangan untuk Berdayakan Pelaku UMKM

Cek Penerima dan Ambil Antrean Online

Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Baca juga: Klaster Usaha Keripik Tempe, Sebuah Bentuk Kolaborasi Para Pelaku UMKM untuk Berkembang Bersama

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved