Selasa, 30 September 2025

Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Status Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

BLT UMKM diberikan kepada pelaku UMKM, status bantuan dapat dicek secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, berikut panduannya.

Editor: Miftah
net
Ilustrasi uang bantuan UMKM - BLT UMKM diberikan kepada pelaku UMKM, status bantuan dapat dicek secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cek bpjsketenagakerjaan.go.id, Kemnaker Buatkan Rekening bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening

Baca juga: Kemenkes Dapat Bantuan Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19

Cara Cairkan Dana BLT UMKM:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved