Sabtu, 4 Oktober 2025

Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Sekarang Bisa Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Cek status penerima bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, berikut cara mencarikan bantuannya melalui Bank ataupun secara online.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang bantuan UMKM - Cek status penerima bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, bantuan dapat dicairkan melalui Bank ataupun secara online. 

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima Bantuan:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mencairkannya

Baca juga: CARA Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum

Cara Cairkan Bantuan:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved