Senin, 6 Oktober 2025

Perlu Diingat, Salah Satu Ciri Pinjaman Online Legal, Tidak Pasarkan Produk Lewat WA/SMS

ciri-ciri pinjol ilegal menawarkan pinjaman atau produknya melalui Whatsapp (WA) dan SMS.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkap penyebab utama masih maraknya pinjol ilegal

Salah satunya adalah mudahnya bagi seseorang dalam membuat aplikasi, situs serta web jasa pinjaman online.

"Mudah membuat aplikasi, situs bahkan ketika sudah diblokir dapat menggunakan nama izin dengan pelaku yang sama," ujar Kuseryansyah, dalam diskusi daring ILUNI UI bertajuk 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas

Kuseryansyah mengatakan literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan menjadi penyebab selanjutnya. 

Baca juga: Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pengecekan legalitas suatu pinjol. Belum lagi, masyarakat kerap mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar. 

Baca juga: Orang Indonesia Makin Demen Minjam ke Pinjol, Dana yang Berpindah ke Debitur Tembus Rp 21,75 T

"Ada juga nasabah nakal yang sengaja tidak membayar, penghasilan nasabah yang tidak cukup. Serta sifat gali lobang, tutup lobang," kata Kuseryansyah.

Selain itu, Kuseryansyah mengatakan penyebab lain masih maraknya pinjol ilegal adalah celah atau gap pendanaan yang masih lebar mencapai Rp1.000 triliun. "Sebab pendanaan tersebut belum bisa dilayani secara maksimal oleh perbankan," tandasnya. 

Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal di media sosial dan pesan singkat (SMS).

Hal ini terjadi seiring adanya peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Di lapangan kami melihat kondisi masyarakat itu memang ada yang membutuhkan dana, tapi dari pengalaman kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform dan umumnya juga menjadi terjebak di platform yang tidak berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK,  Riswinandi, dalam Diskusi Daring ILUNI UI bertajuk “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” Rabu (30/6/2021).

Dia menjelaskan pinjol ilegal itu memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Dalam hal ini, kata dia, tentu juga menyangkut bagaimana  mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang berbeda dengan pinjol terdaftar dan berizin yang sudah diatur oleh OJK.

Baca juga: Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas

“Tanpa disadari, eacara sistem, platform pinjol ilegal tersebut dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon atau kontak, foto dan video serta lainnya yang tersimpan di dalam ponsel konsumen,” jelasnya.

Baca juga: Pinjol yang Tawarkan Pinjaman via SMS atau WA Itu Ilegal, Jangan Tergiur, Segera Blokir Nomornya

“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin, hal ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita juga me-review teknologi yang mereka pakai,” ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved