Senin, 29 September 2025

Rawan Digunakan untuk Penipuan, Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu SIM prabayar dalam keadaan aktif.

Editor: Sanusi
IST
Ilustrasi 

Dirjen Dukcapil itu menyatakan penggunaan kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Sebab di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.

"Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi, bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan