Rawan Digunakan untuk Penipuan, Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu SIM prabayar dalam keadaan aktif.
Editor:
Sanusi
Dirjen Dukcapil itu menyatakan penggunaan kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Sebab di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.
"Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi, bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun," jelasnya.