Minggu, 5 Oktober 2025

LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Ikuti Cara Berikut untuk Cairkan Bantuan UMKM

Login ke laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek bantuan UMKM Rp 1,2 juta, berikut cara mencairkan dananya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com
Ilustrasi Uang UMKM - Login ke laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek bantuan UMKM Rp 1,2 juta, berikut cara mencairkan dananya. 

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, 2 Cara Cek Penerima BLT UMKM RP 1,2 Juta Online

Syarat Penerima Bantuan UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cek BLT UMKM di Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Ini Hari Terakhir Pendaftaran Bantuan UMKM

Cara Mencairkan Bantuan UMKM

Ilustrasi uang BLT UMKM - Login ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan UMKM dari pemerintah.
Ilustrasi uang BLT UMKM - bantuan UMKM dari pemerintah. (Tribun Pontianak/Istimewa)

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK)

- Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Kemudian penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Bantuan UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved