Dirjen Kekayaan Intelektual: PP No. 56/2021 Jaminan Hak Royalti Lagu untuk Musisi
Pemerintah tidak mempunyai kewenangan dalam mendapatkan bagian dari hak royalti lagu yang dimiliki oleh musisi terkait.
Dia menegaskan, Pemerintah tidak mempunyai kewenangan dalam mendapatkan bagian dari hak royalti lagu yang dimiliki oleh musisi terkait.
Semua hak royalti yang dibayarkan kepada para musisi sesuai dengan hak yang diberikan oleh lembaga atau organisasi yang membayarkan royalti tersebut.
"Ketika membuat PP ini, saya menyatakan pemerintah tidak boleh ambil satu sen dari hak royalti para musisi. Karena di sini bukan ranah uang negara pemilik royalti ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.