TAG
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Berita
-
Dirjen Kekayaan Intelektual: PP No. 56/2021 Jaminan Hak Royalti Lagu untuk Musisi
Pemerintah tidak mempunyai kewenangan dalam mendapatkan bagian dari hak royalti lagu yang dimiliki oleh musisi terkait.
-
Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Revisi PP 57/2021 yang Hapus Pendidikan Pancasila
Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan.
-
Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan aturan soal royalti bagi musisi, musisi Kunto Aji hingga penyanyi Marcell Siahaan beri tanggapannya.
-
Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti, Aturannya Telah Diteken Jokowi
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved