TAG
PP Nomor 56 Tahun 2021
Berita
-
Dirjen Kekayaan Intelektual: PP No. 56/2021 Jaminan Hak Royalti Lagu untuk Musisi
Pemerintah tidak mempunyai kewenangan dalam mendapatkan bagian dari hak royalti lagu yang dimiliki oleh musisi terkait.
-
Ini Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 Terkait Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Bioskop, TV & Radio
Berikut ini isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved