Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) .
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) .
Hal tersebut dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
Baca juga: Peraturan Pengelolaan Lobster Terbit, Trenggono Penuhi Janji saat Dilantik Jadi Menteri
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," kata Menteri Keluatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (17/6/2021).
Trenggono berharap, semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru, setelah adanya aturan baru.
"Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," kata Trenggono.
Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkap Tebe sapaan TB Haeru.
Baca juga: Tak Konsisten Jawab Pertanyaan, Terdakwa Suap Benur Lobster Disemprot Hakim
Tercatat, saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur di perairan Indonesia.
Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.
Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.
Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
"Penangkapan benih Blbening lobster (puerulus) wajib menggunakan
alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.